REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkyansyah mengatakan lembaganya tak mempermasalahkan rencana Komisi II DPR merevisi Undang-undang Pilkada 2014. KPU siap dengan apa pun hasil akhir dari perubahannya, termasuk jika komisi pemerintahan kembali ke sistem paket pasangan calon kepala daerah.
"Soal paket atau non paket, itu kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang," kata Ferry saat dihubungi, Rabu (28/1).
Komisi II berencana mengubah aturan berpasangan calon kepala daerah dalam pelaksanaan pilkada. Menurut UU Pilkada, pemilihan kepala daerah dilakukan hanya untuk memilih gubernur atau bupati. Tapi, tidak sekaligus dengan wakilnya.
Aturan tersebut semula akan diterapkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Namun, beberapa fraksi di Komisi II meminta agar sistem berpasangan tersebut diubah. Pilkada dilaksanakan juga untuk memilih wakil kepala daerah.
Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman mengatakan, alasan kuat mengubah paket pimpinan kepala daerah tersebut agar selaras dengan pemilihan presiden. Presiden dipilih sekaligus dengan wakil presiden.