Rabu 28 Jan 2015 13:02 WIB

Cari Keadilan, Terpidana Lima Tahun Lapor KY

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkoba, Lutzvy Yudha Utama mengadu ke Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, kemarin. Kuasa hukum Lutzvy, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut, terjadi rekayasa kasus terhadap kliennya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.

“Dalam kasus ini, hakim tak menggali fakta hukum yang sebenarnya terjadi, di mana pada tingkat penyidikan saudara Lutzvy tak didampingi pengacara. Padahal, menurut undang-undang diwajibkan karena kan ancamanannya lima tahun,” ujar Zakir.

Lutzvy Yudha Utama divonis hukuman penjara lima tahun oleh PN Tanjung Redep pada 2 Oktober 2014 lalu, dengan nomor perkara  148/Pid.Sus/2014/PN.Tnr. Putusan tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) tersebut menyatakan, soal barang bukti juga ada yang tak beres. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu menunjukkan barang bukti di persidangan. Ini kan janggal,” lanjut Zakir.

Bahkan saksi-saksi dalam kasus tersebut, yang dihadirkan dalam persidangan hanyalah saksi dari JPU. “Ini kan pembuktian yang tak berimbang."

Zakir berharap, kelak dalam tingkat kasasi KY harus dilibatkan. Tujuannya agar keadilan bisa ditegakkan. “KY dilibatkan untuk mengawasi proses hukum kasus yang menimpa Lutzvy. KY harus melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Tanjung Redeb,” harap Zakir.

Setelah mengadu ke KY, Zakir kemudian mendatangi kantor Komisi Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Ansori Sinungan.

“Menurut beliau, kasus ini akan secepatnya ditanggapi mengingat prosesnya sedang berjalan. Dengan pengawasan Komnas HAM diharapkan dapat mengungkap terjadinya dugaan rekaya kasus Lutzvy,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement