Selasa 27 Jan 2015 13:46 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Komnas HAM

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Selasa (27/1).

Bambang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat penangkapannya, Jumat (23/1) lalu. Ia tiba sekitar pukul 10.50 WIB dan langsung masuk ke ruang pleno utama di lantai 3 gedung Komnas HAM. Ia pun tak banyak berkomentar.

"Saya cuma ikut tim lawyer saja," ujar Bambang sebelum masuk, Selasa (27/1).

Di ruang pleno utama tersebut telah menunggu para Komisioner Komnas HAM, di antaranya Nur Kholis yang menjadi Ketua tim penyelidikan pelanggaran HAM Bambang, Sandrayati Moniaga selaku wakil dan beberapa komisioner lain.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi Kantor Komnas HAM, Senin (26/1) kemarin.

Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan, telah terjadi serangkaian tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang disengaja dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Di antaranya penangkapan yang tidak disertai kelengkapan yang diatur UU.

"Penangkapan oleh Bareskrim tidak didahului dengan surat pemanggilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 KUHAP," ujarnya.

Haris mengatakan, menurut keterangan Bambang, surat perintah penangkapan yang diperlihatkan saat penangkapan salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan sepeti yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, Haris mengatakan, terdapat ketidakpantasan perlakuan terhadap anak perempuan Bambang. "Setelah ditangkap, Bambang diborgol di depan putrinya, bahkan putrinya ikut dibawa ke Bareskrim. Ini melanggar Pasal 15 Poin D UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement