REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas dalam mengambil keputusan terkait pengunduran diri Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ketegasan presiden diperlukan untuk menyelamatkan KPK yang kini tersisa hanya tiga pimpinan.
"Hendaknya Presiden Jokowi harus mengambil sikap tegas, apakah menetapkan Keppres non aktif atau memerintahkan SP3 kepada Mabes Polri, supaya jelas," katanya di Jakarta (26/1).
Menurutnya, dengan tersisa tiga pimpinan, kinerja lembaga antikorupsi itu pasti akan terhambat. Namun, bukan berarti hal itu akan menghentikan seluruh sistem atau proses penanganan perkara yang ada di KPK. KPK, kata dia, memiliki standart operational procedure (SOP) dalam menjalankan roda organisasi.
Abdullah mengatakan, dengan hanya tiga pimpinan, keputusan yang dikeluarkan KPK tetap sah. Ia menjelaskan, dalam SOP di KPK, pengambilan keputusan serta strategi kebijakan itu oleh pimpinan dan pejabat struktural. Tetapi ketika aplikasinya hal itu tidak harus lima-limanya.
"Pimpinan sudah jelas jadi tidak ada persoalan hanya tiga orang mengambil keputusan," ujarnya.
Abdullah mengatakan, setiap pimpinan memiliki job description masing-masing. Semua yang berkaitan dengan pencegahan, keputusan akan diambil oleh pimpinan KPK bidang pencegahan. Sementara hal yang sama juga berlaku pada bidang penindakan.
Jika dalam perjalanannya tiga pimpinan KPK ini dipermasalahkan, kata Abdullah, berarti memang ada suatu proses sistematik yang dengan sengaja ingin menghancurkan KPK. Terlebih, ada sekelompok orang yang ingin melemahkan dan membumihanguskan pemberantasan korupsi.