Senin 26 Jan 2015 19:44 WIB

DPR Bantah Ada Upaya Lemahkan KPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tak ada upaya melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III menilai, konflik antara dua lembaga penegak hukum tersebut, murni adalah persoalan hukum.

Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, hak konstitusional KPK dalam mengawal pemberantasan korupsi seharus-nya tak terganggu. Meskipun kata dia, satu dari empat komisioner saat ini tersandung hukum.

"Tidak ada pelemahan. Sesuai instruksi presiden, agar permasalahan keduanya (antara Polri dan KPK) diselesaikan deng-an mekanisme hukum," kata Aziz, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

Aziz pun menanggapi pelaporan pidana bagi komisioner KPK lainnya. Dikatakan dia, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memang sudah tersangka di Bareskrim Polri. Menyusul belakangan adalagi laporan pidana terhadap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Laporan pidana lainnya juga mengancam Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Akan tetapi, dikatakan dia, pelaporan terakhir tersebut belum tentu ke arah penetapan tersangka. Karena itu, politisi Golkar ini menilai, kepemimpinan KPK masih bisa berjalan.

Senin (26/1), Bambang menyatakan mundur sementara dari pimpinan KPK. Menyusul, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian atas tuduhan pengaturan saksi palsu. Penetapan tersebut hanya berselang beberapa hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan simpanan uang tak wajar di bank.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya, juga terancam. Adnan, diadukan ke Bareskrim Polri lantaran dituduh merampok perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal. Dan Zulkarnaen terancam akan dilaporkan karena diduga terlibat dalam pe-rkara korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement