Senin 26 Jan 2015 17:14 WIB

Satgas Antikorupsi Kejaksaan Agung Jangan Kacaukan KPK

Rep: C09/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.
Foto: Republika
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) oleh Kejaksaan Agung perlu mendapat apresiasi masyarakat. Namun, satgas tersebut jangan sampai mengacaukan sistem pemberantasan korupsi yang telah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menyatakan, pembentukan Satgassus P3TPK sangat bagus selama pembentukan satgas itu menjadi bagian untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi

“Satgas khusus harus kuat dan jelas, dibentuk untuk menangani kasus apa,” katanya saat dihubungi ROL, Senin (26/1).

Dia menilai, sebaiknya satgas tersebut benar-benar melakukan tugas-tugas khusus. Misalnya, lebih fokus di kasus-kasus korupsi di daerah-daerah. “Yang kita ingin tahu dari Kejaksaan Agung adalah tugas khusus apa yang akan dilakukan oleh satgas ini,” jelasnya.

Menurut Oce, keberadaan Satgassus P3TPK tidak bisa menggantikan KPK. Sebabnya, KPK telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, yang harus dilakukan keduanya adalah bekerjasama dan berjalan beriringan.

Satgassus P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Satuan itu dari 100 orang jaksa terpilih yang disaring dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement