REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Isu pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terhembus setelah perseteruan KPK dan Polri semakin memanas. Terlebih saat ini para petinggi lembaga antikorupsi tersebut tengah terjerat kasus hukum.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, turut menyatakan keberatannya atas isu pembubaran KPK. Menurutnya, ide untuk membubarkan KPK sangat melawan semangat amandemen konstitusi dan reformasi 98.
“Yang ingin KPK dibubarkan berarti telah menghina reformasi,” ungkapnya, saat dihubungi ROL, Senin (26/1).
Ia mengatakan, pembentukan KPK sebagai lembaga khusus untuk memerangi korupsi adalah amanat reformasi dan amanat Tap MPR. Sehingga hanya orang-orang yang tidak mengetahui sejarah reformasi saja yang menginginkan KPK dibubarkan.
“Orang-orang yang minta KPK dibekukan atau dibubarkan juga tidak paham dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Oce.
Menurut Oce, Indonesia masih memerlukan lembaga independen yang memiliki kewenangan besar dalam memberantas kasus korupsi. Sebab, kata dia, kasus korupsi di Indonesia sudah sangat banyak terjadi di kalangan pejaat.