Sabtu 24 Jan 2015 14:55 WIB
Jilbab Polwan

MUI Minta Polri Cabut Telegram Pelarangan Jilbab Polwan

Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis Ulama Indonesia (MU) Provinsi Riau menyatakan pelarangan polisi wanita (Polwan) menggunakan jilbab untuk menutup bagian kepala sama dengan pelanggaran hak manusia dalam beragama.

"Jadi kami meminta Polri tingkat daerah maupun pusat untuk mencabut kembali telegram agar tidak menggunakan jilbab bagi Polwan," kata Ketua MUI Riau Mahdini lewat sambungan telepon di Pekanbaru, Sabtu.

Sebelumnya sempat beredar telegram Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan Nomor ST/68/1/2015 tertanggal 19 Januari 2015 atas imbauan tentang penundaan penggunaan jilbab bagi Polwan.

Gambar telegram imbauan tersebut tersebar di dunia maya dan melalui pesan blackberry secara berantai hingga menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Menurut Mahdini, kepolisian dalam mengeluarkan setiap aturan harus membertimbangkan berbagai faktor. Pelarangan Polwan berjilbab tidak seharusnya dilakukan.

"Itu adalah hak manusia untuk mengikuti aturan dan ajaran agamanya. Jika ada pelarangan, sama dengan pelanggaran hak," kata dia.

Maka dari itu, lanjut dia, pihak pimpinan kepolisian, baik di tingkat lokal maupun pusat hendaknya segera mengeluarkan aturan yang memperbolehkan Polwan mengenakan jilba dan bukan justru melarangnya.

Kapolda Riau, Brigjen Dolly Bambang Hermawan mengakui telah menerbitkan telegram terkait dengan seragam polisi yang secara khusus mengatur cara berpakaian kepada Polwan.

Namun dia mengatakan telegram yang diterbitkan bukan berupa larangan Polwan dan PNS perempuan di jajarannya memakai hijab atau jilbab.

"Saya ingin meluruskan kabar yang berkembang, bahwa tidak ada pelarangan. Yang ada cuma menunggu regulasi bagaimana penggunaan dan tata cara yang tepat dari Mabes Polri. Sekali lagi bukan pelarangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement