Jumat 23 Jan 2015 19:17 WIB

Ini Sikap Resmi KPK atas Kriminalisasi Terhadap BW

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
?Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1).  (Republika/ Tahta Aidilla)
?Demonstran dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi simpatik di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap paksa dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Atas langkah kepolisian ini, KPK mengeluarkan sikap resmi menanggapi kriminalisasi yang dialami oleh salah satu pimpinannya.

"Kami memprotes keras penangkapan yang dilakukan terhadap pimpinan KPK Bambang Widjojanto," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Prandu Praja di gedung KPK, Jumat (23/1).

Adnan mengatakan, jika penangkapan terhadap Bambang dikaitkan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK yakni kasus Komjen Budi Gunawan, maka dia memastikan bahwa penanganan kasus jenderal bintang tiga tersebut murni berdasar penegakan hukum dan tidak ada unsur lain.

Dia melanjutkan, KPK mengajak masyarakat untuk bersatu melawan korupsi dan bersama-sama melawan pihak-pihak yang menghalangi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Adnan menambahkan, secara kelembagaan KPK dan Polri tidak ada masalah. Dia berharap Polri sebagai institusi tetap menjaga kewibawaan dan berada tetap independen.

"KPK mengharapkan kepolisian sebagai institusi jangan mau dimanfaatkan," ujarnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement