REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kronologis penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbeda-beda. Setidaknya, kepolisian dan tim kuasa hukum memiliki versinya masing-masing.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Sompie di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (23/1), penangkapan Bambang Widjojanto dilakukan tanpa perlawanan. "Tidak ada. Penangkapan sangat manusiawi," kata Ronny.
Ronny mengatakan, Bambang menerima tindakan penyidik Bareskrim yang menangkap dirinya tadi pagi. "Dijelaskan surat-surat yang jadi dasar (penangkapan), beliau juga 'welcome', kemudian dibawa ke Bareskrim. Tidak ada penangkapan yang tidak manusiawi," kata dia.
Ronny mengatakan Bambang ditangkap seorang diri tidak bersama anaknya, di Jalan Raya Kota Depok, Jawa Barat.
Sedangkan keterangan salah satu kuasa hukum Nursyahbani Katjasungkana mengatakan penangkapan dilakukan dengan paksaan tim penyidik. "Tadi pagi jam setengah tujuh Pak Bambang mengantar anak sekolah, begitu keluar (dari halaman sekolah) dihentikan mobilnya untuk digeledah," ujarnya.
Menurut keterangan Nursyahbani, Bambang diborgol dan dipaksa masuk mobil penyidik. Pada saat penangkapan tersebut, juga ada seorang anak Bambang yang berada di mobil.
"Saat itu Pak Bambang mengajak anaknya yang mahasiswa kedokteran," tutur dia.
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.