Kamis 22 Jan 2015 16:55 WIB
PDIP vs Abraham Samad

Pengamat: KPK Belum Perlu Bentuk Komite Etik untuk Samad

Rep: c09/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasa tidak perlu sampai membentuk Komite Etik untuk Abraham Samad. Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada Ketua KPK itu belum tentu benar-benar terjadi.

Hal itu disampaikan pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor. Ia mengatakan, KPK harus melihat sampai sejauh mana manuver yang dilakukan PDIP tersebut berkembang.

“Kalau memang tidak benar, tidak perlu KPK membentuk komite etik,” jelasnya saat dihubungi ROL, Kamis (22/1).

Menurutnya, KPK bisa saja membentuk komite etik jika memang diperlukan dan harus dilakukan. Jika manuver tersebut dirasa semakin membesar dan menjurus pada posisi yang dapat membahayakan KPK, maka KPK bisa melakukannya.

“Kita lihat juga apakah opini publik sudah mulai menguat mengenai masalah ini,” kata dia.

Ia juga menyarankan, jika tuduhan yang dilayangkan PDIP adalah fitnah, sebaiknya Abraham Samad menanggapinya secara legal melalui jalur hukum. Pasalnya, masalah ini masuk ke dalam pencemaran nama baik.

Sebelumnya, terdengar kabar bahwa Ketua Umum KPK, Abraham Samad, melakukan pertemuan-pertemuan dengan petinggi PDIP dan Nasdem sebanyak lebih dari lima kali. Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP Hasto Kristyanto. Menurut Hasto, pertemuan itu dirancang oleh dua orang tim sukses Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement