Jumat 24 Apr 2015 19:02 WIB

KPK Minta Pembentukan Komite Etik Permanen tak Terburu-buru

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pembentukan Komite Etik KPK secara permanen muncul dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. KPK meminta rencana pembentukan komite etik tak dilakukan secara terburu-buru.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan wacana itu perlu pembahasan yang komprehensif.

"Soal komite etik permanen harus dibahas dulu secara mendetail, siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk di situ dan lain-lain," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Sementara mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menilai pembentukan itu belum perlu. Menurutnya, yang lebih penting dan efektif daripada membentuk komite etik permanen adalah memperkuat posisi dan kewenangan penasihat KPK.

Sebab menurutnya selama ini nasihat dan pertimbangan yang disampaikan penasihat KPK tidak bersifat mengikat bagi pimpinan.

Ia meminta agar pembentukan komite etik secara permanen bagi KPK tak mengulang kegagalan seperti adanya Kompolnas dan Komisi Kejaksaan.

"Kalau komite etik dianggap atau dibuat seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan atau badan yang sama seperti itu, menurut saya mubadzir. Sebab, dalam kasus BG menunjukkan kelemahan Kompolnas," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement