Rabu 03 Aug 2016 20:45 WIB

Disanksi Komite Etik KPK, Saut Situmorang Diminta Jaga Sikap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/6).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Saut seperti hasil keputusan Komite Etik, dinilai melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 sehingga dijatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.

Sebagaimana disampaikan Ahmad Syafii Maarif, selaku Ketua Komisi Etik KPK di Auditorium KPK, Rabu (3/8).

"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yakni terperiksa harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku untuk menjaga seluruh sikap dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK," ujar Ahmad Syafii.

Menurut pria yang kerap disapa Buya tersebut, Komisi etik menilai Saut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang. Karena itu, dalam putusan sanksi tersebut, Komisi Etik juga meminta Saut menjaga sikap dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK.

Yakni tidak bersikap diskriminatif, menimbulkan keberpihakan, atau melakukan pelecehan terhadap siapapun kelompok atau lembaga berdasarkan suku, ras, agama atau golongan, serta bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi KPK.

"Juga patuhi peraturan komisi tentang pengambilan keputusan kolektif kolegial dan menarik garis tegas mengenai apa yang patut dan tidak patut, dan pantas dilakukan," ujar Buya.

Adapun putusan sanksi terhadap Saut ini ditempuh setelah melalui beberapa kali sidang yang dilakukan Komite Etik, yang terdiri dari dua unsur. Yakni dari pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Alexander Marwata dan dari luar KPK yakni Romo Frans Magnis Suseno, Imam Prasodjo, Natalia Subagjo, Eriyana Arja Pamekas dan Ahmad Syafii Maarif atau Buya.

Adapun kasus tersebut berawal dari pernyataan Saut Situmorang beberapa waktu lalu di sebuah acara di stasiun tv swasta. Ia dianggap mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia menuturkan hubungan korupsi dan kejahatan dengan orang-orang cerdas. Saat itu, dia menjadikan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) minimal LK I sebagai contoh dari relasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement