Kamis 26 Feb 2015 17:48 WIB
Kasus Samad

Supriansyah: Samad Pernah Bersama Puteri Indonesia di Apartemen Capitol

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Republika/Sigid Kurniawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supriansyah, pemilik unit Apartemen Capitol Residence akhirnya selesai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan kasus penyalahgunaan wewenang yang menjerat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad.

Selama enam jam menjalani pemeriksaan, Supriansyah mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Ia dimintai kesaksian terkait siapa saja yang pernah datang ke unit apartemennya dan melakukan pertemuan dengan Abraham Samad.

Salah satu nama yang ditanyakan adalah Puteri Indonesia tahun 2014, Elvira. Dalam kesaksiannya ia mengungkapkan, Elvira pernah berkunjung ke unit apartemen miliknya pada Desember 2014. Namun ia tidak tahu menahu terkait motif pertemuan singkat selama 30 antara Abraham Samad dengan Elvira.

"Dalam pertemuan saya memang ada, tapi saya tinggalkan mereka saat saya mau memberikan suguhan gado-gado," jelasnya di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/2).

Ia juga mengaku pernah bersama Elvira di Makassar, Sulawesi Selatan. Supriansyah mengaku saat itu juga ada Abraham Samad, karena memang ia hendaknya bertemu teman-temannya disana.

Supriansyah mengaku pun pernah membaca di berita, bahwa Elvira dan Abraham Samad pernah bersama-sama di Yogyakarta saag peringatan hari anti korupsi. Ia menduga, pertemuan antara Abraham Samad dan Elvira merupakan pertemuan antara duta anti korupsi dan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, Supriansah dua kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim atas dua laporan terkait Abraham. Pelapor dalam laporan pertama yaitu Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Laporan disampaikan Kamis (22/1).

Yusuf Sahide melaporkan Abraham atas dugaan melakukan aktivitas politik yang berada di luar ranah tugas pokok dan fungsi pimpinan KPK.

Pelapor kedua yaitu Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman. Ia mempolisikan Abraham dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank dan penyalahgunaan wewenang.

Mereka mengklaim KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement