REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dualisme kepengurusan membuat persoalan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin pelik. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan mengakui satu kepengurusan dari dua kubu yang bertikai di internal partai. Padahal, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melahirkan dua ketua umum yang saling klaim benar.
Namun, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hasil muktamar Surabaya yang memilih Romahurmuziy (Romi) menjadi ketua umum. Artinya, secara legalitas, PPP kubu Romi sudah memiliki bukti. Meskipun, SK ini sudah diputus penundaannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yasonna, dalam dualisme kepengurusan PPP, kubu Romi yang secara formal dapat mendaftarkan untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Kalau Romi iya, kecuali dibatalkan pengadilan, formalnya dia," kata Yasonna di kompleks parlemen, Rabu (21/1).
Namun, hasil final siapa yang dapat mengikuti pilkada baru akan terlihat setelah ada putusan pengadilan. Baik PPP maupun Golkar yang saat ini masih menjalani proses di pengadilan, harus menunggu putusan pengadilan. "Status hukumnya jelas di pengadilan," imbuh Yasonna.