Rabu 21 Jan 2015 18:13 WIB

Laporkan Pimpinan KPK ke Kejagung, BG Seret Konflik Institusi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyayangkan adanya laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap pimpinan KPK atas penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan. Hal itu dinilai akan menghambat proses penyidikan terhadap jenderal bintang tiga tersebut.

"Nanti kan (proses penyidikan) yang akan terlambat dan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk ini," katanya, Rabu (21/1).

Zulkarnain berharap, suasana tetap kondusif dan tidak sampai terjadi konflik antarlembaga. Proses hukum berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada serta menghormati hak hukum setiap orang.

"Kita harapkan semua proses hukum (terhadap Budi Gunawan) berjalan kondusif, berjalan cepat sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mendatangi Kejagung melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.

Razman mengatakan, Abraham dan Bambang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 23 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement