Rabu 21 Jan 2015 17:49 WIB

Mabes Polri: Berkas Obor Rakyat Sudah P21

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Tabloid Obor Rakyat
Foto: Ist
Tabloid Obor Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Sarjito mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan tahap kedua berkas kasus tabloid Obor Rakyat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Kita sudah janji sama Kejaksaan (Agung) untuk langsung menyerahkan barang bukti tersangka dan tersangka kepada PN Jakarta Pusat.  Itu sudah perjanjian kita untuk menyerahkan ke sana," kata Agus saat dihubungi, Rabu (21/1).

Dia menjelaskan, penyerahan berkas diserahkan sekitar pukul 09.00 WIB. "Jadi sudah P21, semua sudah diserahkan," ucapnya.

Sebelumnya berkas dua tersangka, pemimpin redaksi Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan penulisnya Dharmawan Sepriyosa tahap pertama sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Obor Rakyat yang muncul selama kampanye Pilpres 2014, dianggap memfitnah Presiden Jokowi.

Penyidikan kasus ini sempat tersendat karena kesibukan Jokowi saat pemilihan Presiden 2014. Penyidik  harus mendapatkan keterangan dari Jokowi, karena merupakan aduan dari masyarakat dimana Jokowi menjadi korbannya.

Akibat perbuatannya kedua mantan wartawan Tempo itu dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP terkait penghinaan dan penyebaran kebencian. Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan tahap dua ke jaksa untuk segera ditentukan kapan sidang keduanya digelar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement