REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tarif bus penumpang angkutan kota dalam provinsi (AKDP) Lampung, hanya mengalami penurunan lima persen, sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan. Ketentuan tarif baru ini berlaku Rabu (21/1).
Pantauan Republika di Terminal Induk Rajabasa, Rabu (21/1), pemberlakuan tarif baru untuk bus AKDP ini, belum merata sosialisasinya. Para sopir bus masih menggunakan tarif sebelumnya, yang diterapkan saat harga BBM naik.
Menurut Yanto, sopir Bus Rajabasa - Metro, pihaknya belum mengetahui kalau tarif bus AKDP sudah turun. Menurut dia, pengumuman penurunan tarif ini belum sampai kepada semua supir bus AKDP. "Belum ada pengumuman dari pemerintah, jadi kami masih berlakukan tarif lama," katanya.
Pengelola bus AKDP Rajabasa - Metro, masih menarik tarif lama ketika harga BBM naik sebesar Rp 15 ribu per penumpang. Sebelum kenaikan BBM tarif sebesar Rp 12 ribu per penumpang.
Winda, penumpang bus AKDP Rajabasa - Bakauheni, menyesalkan awak bus belum memberlakukan tarif baru yang turun lima persen. Alasan supir dan kernet bus, karena belum ada edaran dari pemerintah. "Kami masih ditarik ongkos Rp 35 ribu, mestinya turun lima persen," kata mahasiswa ini.
Sekretaris Organda Lampung, Yahya, menyatakan pengusaha bus AKDP harus menurunkan tarif sebesar lima persen, sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.