Rabu 21 Jan 2015 13:52 WIB

Meski Terdakwa, Kemendagri Belum Nonaktifkan Sekda Sumut

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum menonaktifkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasban Ritonga. Meski setelah diklarifikasi diketahui yang bersangkutan berstatus hukum sebagai Terdakwa.

"Ya sementara demikian (tetap aktif menjabat). Beliau kan sudah dilantik tanggal 14, kemarin kami panggil dan akan kami teliti dulu," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A Tumenggung, di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurut Yuswandi, Kemendagri membentuk tim khusus. Terdiri atas Inspektur Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian. Setelah mendengar klarifikasi dari Hasban, tim akan melakukan penelitian.

Selain klarifikasi tertulis dari Hasban, tim juga meminta klarifikasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Terkait aspek administrasi penyeleksian Sekda dan proses pelantikan. Hanya saja, hingga saat ini tim belum menerima jawaban.

Setelah penelitian selesai, menurutnya Kemendagri baru bisa mengeluarkan kebijakan lebih lanjut. Tim akan menyerahkan rekomendasi kepada Mendagri untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Keppres pelantikan Hasban.

"Secepatnya akan kami selesaikan. Sesegera mungkin," ujar Yuswandi.

Dia menampik dugaan Kemendagri 'kecolongan' atau sengaja melakukan pembiaran dalam kasus Hasban.

Hasban Ritongan dilantik menjadi Sekda Sumut pekan lalu. Namun belakangan, diketahui ada masalah dalam rekam jejak Hasban. Dia menjadi sorotan karena saat ini statusnya sebagai terdakwa di pengadilan. Jaksa menjadikannya pesakitan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement