Rabu 21 Jan 2015 13:29 WIB

KPK: Pelaporan ke Kejakgung Bisa Merugikan

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di ruang Komisi III DPR, Kamis (15/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan langkah kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan yang melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang hanya akan merugikan banyak pihak.

"Ini kan sangkaan tindak pidana korupsi ada hukum acaranya, perlu sama-sama dipahami secara baik, (bila ada pelaporan) nanti kan (proses penyidikan) yang akan terlambat dan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Rabu (21/1).

Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pagi ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.

Razman mengatakan, pihaknya melaporkan Abraham dan Bambang dengan pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal tersebut mengatur seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Akan menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama karena proses yang lama biayanya juga lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan banyak hiruk-pikuk, biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira cukup itu," ungkap Zulkarnain.

Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri sejak 13 Januari 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement