Senin 19 Jan 2015 19:15 WIB

Dinilai Langgar UU, JK: Di dalam UU, Plt Kapolri Bisa Diangkat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jusuf Kalla
Foto: Republika/ Wihdan
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pelanggaran yang dilakukan Jokowi terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan Plt Kapolri masih bisa diangkat dalam undang-undang No 2/2012. Ia juga menilai penunjukan Badrodin bukan sebagai Plt, namun hanya sebagai wakapolri yang melaksanakan tugas-tugas Kapolri.

"Di dalam UU No 2 tahun 2002, Plt itu bisa diangkat. Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas kapolri sebagai wakapolri melaksanakan tugas kapolri," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).

JK menjelaskan pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri lantaran terhalang oleh masalah hukum yang menjerat calon Kapolri Budi Gunawan. Sedangkan, DPR telah menyetujui penunjukan Budi Gunawan serta pemberhentian Kapolri Sutarman.

"Sedangkan keputusan DPR itu ialah memberhentikan pak Sutarman, dengan mengangkat Budi. Budi tidak bisa dilantik karena masalah harus bersama-sama menyelesaikan masalah hukumnya, otomatis mengisi kekosongan itu wakapolri diangkat untuk menjabat menduduki posisi tugas dan kewenangan kapolri," jelas JK.

JK pun kembali menegaskan, pemerintah masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam penunjukan Budi Gunawan. Menurutnya, dalam kasus ini Budi masih belum tentu dinyatakan bersalah.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Keputusan ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. " ucap Yusril melalui akun Twitter-nya, @ @Yusrilihza_Mhd, pada Sabtu (17/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement