Senin 19 Jan 2015 06:07 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Romo Benny: Ajaran Katolik Tolak Hukuman Mati

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Romo Benny Susetyo (berpakaian hitam).
Foto: Antara
Romo Benny Susetyo (berpakaian hitam).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, eksekusi mati telah dilakukan terhadap enam orang narapidana pengedar narkoba pada Ahad (18/1). Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menyesalkan hukuman mati kepada pengedar narkoba.

Pasalnya, hukuman mati lebih banyak dijatuhkan bagi para kurir narkoba, alih-alih gembong narkoba. Kesannya, lanjut dia, para gembong narkoba itu sering mendapatkan kekebalan hukum.

Bagaimanapun, menurut Romo Benny, baik terhadap kurir maupun gembong narkoba sekalipun, ajaran Katolik menolak pelaksanaan eksekusi mati. Hukuman kurungan isolasi seumur hidup merupakan hukuman terberat yang harus menggantikan hukuman mati.

“Kalau menurut kami, memang mesti kita adakan tempat-tempat isolasi khusus bagi para bandar itu. Sehingga mereka bisa merasakan penderitaan. Itu baru ada efek jera,” kata Romo Benny kepada Republika.

Dia menyatakan, mencegah peredaran narkoba sesungguhnya berpusat pada masyarakat, baik di lingkup nasional maupun internasional. Pendekatan preventif menjadi yang paling mendasar.

Romo Benny menjelaskan, pemerintah pun mesti melibatkan elemen-elemen organisasi sosial keagamaan untuk mencegah peredaran narkoba. Demikian pula, untuk merehabilitasi para pecandu karena, kata dia, bagi sebagian besar masyarakat, rehabilitasi narkoba menghabiskan biaya yang tidak sedikit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement