REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum PT National Sago Prima (NSP), anak perusahaan dari PT Sampoerna Agro, mengklaim tidak bersalah terkait penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kabupaten Meranti, Riau, pada awal tahun lalu. Sebaliknya, pihaknya NSP mendesak agar seluruh tuntutan yang diajukan kepada perusahaan dapat dibebaskan dari semua dakwaan.
''Dari seluruh proses persidangan yang berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk mendukung dakwaannya, sama sekali tidak ditemukan bukti yang mendukung dakwaan. Untuk itu kami menilai tidak bersalah,'' demikian disampaikan oleh kuasa hukum PT NSP, OC Kaligis di Jakarta, Jumat (16/1) dalam keterangan tertulis yang diterima ROL.
Kaligis mengatakan, dari hasil temuan terdapat dalam Berita Acara Perkara (B.A.P.) yang menunjukkan adanya pihak lain yang mengaku dengan sengaja membakar lahan. Adanya tudingan tersebut, ia mengklaim, pihak kliennya telah mengalami kerugian materiil.
''Kerugian terbesar adalah dalam bentuk moril dan rusaknya nama baik, yaitu dengan dipaksakannya status Tersangka dan kemudian Terdakwa kepada perusahaan tanpa disertai bukti-bukti yang sah secara hukum,” ujarnya.
Sejak Desember 2014, tercatat sudah terjadi 11 kali persidangan. Namun selama persidangan, Kaligis mengatakan, seluruh unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan.