Kamis 15 Jan 2015 16:45 WIB

KPK Pastikan akan Tahan Budi Gunawan, Ini Komentar JK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
   Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) sebelum sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/12).(Antara/Widodo S. Jusuf)
Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (kanan) sebelum sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/12).(Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meragukan jika Budi akan segera ditahan.

"Masa ditahan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (15/1).

Ia membandingkan kasus yang menjerat Budi Gunawan dengan kasus Hadi Purnomo yang hingga kini kasusnya belum diproses. "Sudah berapa lama Pak Hadi, nggak apa-apa kan. Yang lain juga nggak apa-apa kan. Ditahan itu orang kalau orang itu mau lari, mau apa, ya kan gitu. Masa Budi mau lari," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan kasus yang menjerat BG. Sehingga, status Budi Gunawan dapat diproses lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. Penahanan ini pun hanya menunggu waktu terkait standard operation procedure (SOP) dan prosedur hukum yang harus dipenuhi KPK.

Samad menegaskan, KPK akan fokus serta memprioritaskan penanganan kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Ia pun menyatakan berkas pemeriksaan BG akan selesai dalam 120 hari ke depan.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement