Rabu 29 May 2024 15:27 WIB

Kata Jusuf Kalla Soal Tapera

JK menilai Tapera bukanlah hal baru.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKA -- Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo bukanlah sesuatu hal yang baru. JK menyebut Tapera sudah lama digagas untuk tujuan membantu pegawai baru mendapatkan rumah.

Tapi begitu sudah terkumpul dan dananya sudah dapat ditarik, menurut JK uangnya tidak harus dijadikan rumah. Tapi bisa menjadi pegangan atau uang tabungan.

Baca Juga

“Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi. Di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan. Itu kan dapat diambil kan. Cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya,” kata JK usai menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia di Ponpes Islamic Center Singailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).

Bagi JK, dengan adanya Tapera, semua pegawai mendapatkan kesempatan memiliki rumah. Namun bila pegawai yang tercatat memiliki Tapera memakai atau tidak dana tersebut untuk membeli rumah, tidak masalah. Yang penting, kata dia, negara telah menyediakan wadah bagi pegawai untuk akses memiliki rumah.

 

“Iya, kalau tidak, tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapa pun. Walaupun punya rumah, ya, ambil cashnya saja kembali,” ucap JK.

Diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.  

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo seusai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement