Kamis 15 Jan 2015 08:32 WIB
Air Asia QZ8501

Usai Insiden Air Asia, DPR Desak Pemerintah Perhatikan UU Penerbangan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Pemotongan Ekor Pesawat. Petugas memotong badan pesawat Air Asia QZ8510 di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalteng, Senin (12/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemotongan Ekor Pesawat. Petugas memotong badan pesawat Air Asia QZ8510 di Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kalteng, Senin (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Insiden jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 membuat publik diingatkan kembali pada keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2009 atau UU Penerbangan yang belum seluruh kontennya direalisasikan.

“Jika semua regulasi, prosedur, dan peraturan pelaksanaan yang telah diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah direalisasikan dengan baik maka faktor kelalaian akan kecil. Kami minta pemerintah dan  instansi terkait segera menjalankan Undang-undang Penerbangan ini,” kata anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Hakim, Kamis (15/1).

Kementerian Perhubungan  sebagai otoritas transportasi udara, ujarnya, harus mengambil langkah yang tepat dalam kebijakannya.

Menurut Hakim, transportasi udara harus memiliki tingkat keselamatan yang tinggi disertai sistem berteknologi canggih. Selain itu juga  kedisiplinan yang tinggi dari para pelakunya untuk melaksanakan standar operasional yang telah ditetapkan.

Persoalan keselamatan, lanjutnya, bukan hanya ada di satu pihak tetapi kombinasi dari beberapa pihak terkait. Antara lain, regulator, navigator, dan juga masyarakat sebagai penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement