Senin 12 Jan 2015 15:52 WIB

PPP Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM-- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Mataram H Husni Thamrin mengatakan, wacana pengosongan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) sama artinya tidak menyakini agamanya sendiri.

"Kalau kolom agama dikosongkan pada KTP, sama artinya beragama tetapi tidak yakin dengan agamanya," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin.

Dikatakannya, pengosongan kolom agama pada KTP akan semakin tidak jelas terhadap agama dan kenyakinan, padahal agama merupakan yang yang paling urgen untuk ditampilkan.

Menurutnya, menunjukkan agama bukan berarti tidak menghormati agama lain. Jika merujuk pada sebuah ajaran agama Islam yang artinya 'fiqih Keseimbangan' menyebutkan, jika negara ingin membebas dari korupsi dan berbagai tindakan-tindakan yang menyimpang aturan maka masing-masing harus menyakini agama yang dipeluk.

"Untuk itu, agama bagi setiap warga negara harus jelas ditampakkan karena merupakan hal yang urgen," kata Husni yang juga menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Mataram.

Hal senada sebelumnya dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram H Ibrahim Azhar menyatakan kurang setuju dengan pengosongan kolom agama pada KTP seperti yang diwacanakan pemerintah.

"Kolom agama ini sangat penting sekali, karena agama adalah identitas kependudukan. Tidak mungkin seseorang tidak beragama. Kecuali, jika negara ini tidak beragama tidak perlu dicantumkan," katanya.

Dia menilai, identitas agama dinilai sangat penting sebab setiap permintaan dokumen kependudukan agama harus disertakan. Apalagi pada saat pencatatan nikah. Ibrahim mencotohkan, apabila identitas agama dikosongkan, maka petugas pencatat nikah tidak mengetahui penduduk bersangkutan akan dinikahkan dengan cara apa.

"Begitu juga apabila seorang warga negara meninggal, akan dilakukan ritual pemakaman secara agama apa serta untuk kepentingan-kepentingan lainnya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement