REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kunjungannya ke kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor kembali menyinggung soal urusan desa. Dia menyatakan, urusan desa tidak mungkin sepenuhnya dipindahkan ke kementerian lain.
"Desa tertinggal secara spesifik ditangani Kementerian PDT, mau masuk ke desa pesisir, desa adat silahkan. Kementerian apapun silakan membangun dan memberdayakan desa, tapi tidak mungkin desa sebagai bagian dari kesatuan nasional pindah ke kementerian lain," kata Tjahjo saat menyampaikan kuliah umum di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (12/1).
Presiden Joko Widodo, lanjut Tjahjo, memang menyampaikan evaluasi bahwa kesejahteraan rakyat di desa belum optimal. Karena itu, dibentuk Kementerian Desa secara spesifik.
Namun, Tjahjo mengingatkan, pemerintah desa sebagai satu kesatuan sistem dari pemerintah nasional. Pemberdayaan dan pembangunan desa menurutnya bisa dikerjakan oleh banyak kementerian lain. Baik melalui pemberdayaan APBN, APBD, maupun dana dari donatur.
Hanya saja, menyangkut urusan operasional pemerintah desa menurutnya tidak bisa dipisahkan dengan elemen pemerintah dalam negeri lainnya. Yang terintegrasi dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa.
"Pemerintah secara nasional sampai ke RT/RW, tata kelola ada pemilihan kepala desa ini jika pindah ke kementerian lain. Kalau tidak, kemendagri sama presiden, cuma sampai camat saja," ungkapnya.
Tjahjo menegaskan, pendapatnya tersebut tidak ada kaitan dengan dana desa. Karena dana desa sendiri tidak masuk ke Kemendagri, tetapi dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah.
Politikus senior PDIP itu juga menampik jika disangkutkan dana desa sebagai alat politik. Dia menyontohkan, dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau jadi alat politik Pak SBY dengan Partai Demokrat pasti menang Demokrat. Ini era yang sudah berbeda, gak ada rebutan dana," ungkapnya.
Meski begitu, sebagai pembantu presiden, Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengikuti keputusan presiden melalui struktur kelembagaan yang disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tetapi demi sinkronisasi pemerintahan dalam negeri, dia mengharapkan urusan pemerintahan desa tetap di bawah naungan Kemendagri.
"Secara politik strategis desa tidak bisa dipisahkan dari pemerintah. Nanti lama-lama bupati-camat tidak mau manggil desa," kata Tjahjo