REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-–Sejumlah warga merasa resah akibat keberadaan tempat hiburan karaoke dan biliard Kartika di Jalan Raya Soreang –Banjaran, Kabupaten Bandung karena tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Salah seorang warga sekitar yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, tempat tersebut sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir. Setiap malam, pengunjungnya selalu membeludak.
Warga sekitar kerap melihat keluar masuk perempuan berdandan kurang sopan.
‘’Jelas kami tidak setuju ada tempat hiburan seperti itu di lingkungan rumah kami. Memang kalau dari luar tidak terlihat, tapi di dalamnya ada ruangan karaoke dan permainan biliard,’’ katanya, Senin (12/1).
Lokasinya yang berada di antara permukiman warga membuat para orang tua khawatir akan mempengaruhi pergaulan anak-anak mereka.
‘’Kami khawatir dengan masa depan anak-anak kami. Kalau disekitar pemukimannya ada tempat hiburan yang tidak sesuai syariat agama,’’ ujarnya.
Dirinya dan warga lainnya, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung. Baik dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Padahal. dalam salah satu slogan pembangunan mereka yang mengusung tema religius.
‘’Kalau di Kabupaten Bandung kan di salah satu Perda-nya tidak boleh ada tempat hiburan malam. Apalagi Pemkab itu kan mengusung tema religius dalam salah satu slogannya. Kalau seperti ini religiusnya dimana,’’ jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bandung, Faizal Arbi menuturkan, pihaknya telah beberapa kali memberikan surat teguran supaya pengelola tempat tersebut segera menutup usahanya.
‘’Kami sudah meminta pengelola untuk menutup tempat usahanya itu. Karena memang tidak ada izin. Saya juga kaget, kalau tempat itu buka kembali. Terimakasih telah diingatkan lagi,’’ katanya.
Faizal mengatakan, dengan beroperasinya kembali tempat tersebut, Satpol PP tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan jika benar beroperasi kembali. Maka pihaknya tak segan untuk menutupnya.
‘’Akan kami lihat, apa benar beroperasi kembali. Kalau benar, akan kami tutup paksa,’’ ujarnya.
Dirinya mengakui jika tempat hiburan tersebut, beroperasi tanpa mengantongi izin. Lantaran Pemkab Bandung tidak pernah mengeluarkan perizinan untuk tempat hiburan malam semacam itu.