REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, dalam kasus dugaan suap seleksi CPNS 2014 di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Tersangka baru ini adalah Hamka Jabil yang merupakan PNS di Muratara.
Kasubagops Tipikor Bareskrim, AKBP Arief Adiharsa menyatakan, Hamka Jabil sebagai orang yang bersama-sama atau turut serta dengan tersangka Mohamad Rifai melakukan tindak pidana dalam perkara suap CPNS 2014, Kabupaten Musi Rawas Utara. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/193.a/XII/2014/Tipidkor, tanggal (3/12/2014).
Sebagai tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman guna menentukan adanya aktor intelektual yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurut Arief, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus sesuai dengan fakta hukum dan barang bukti yang diperoleh pada saat proses penyidikan.
Perlu diketahui Hamka jabil ini adalah PNS di Muratara. Dalam kasus ini, ia berperan sebagai makelar yang mengumpulkan uang dari calon PNS dan kemudian menyetorkan uang kepada Rifai.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara Mohamad Rifai sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi CPNS di kabupaten Muratara. Rifai ditangkap saat dia dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9/2014) lalu.