REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung menghentikan pengeluaran izin operasi kapal tangkap cumi. Penghentian tersebut karena kebutuhan bahan bakar minyak untuk armada tersebut cukup tinggi.
"Kebutuhan BBM kapal cumi ini mencapai 25 ton sehingga dapat mengganggu ketersediaan BBM untuk kapal ikan nelayan tradisional," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel Syaifuddin di Pangkalpinang, Sabtu.
Kapal cumi atau lebih dikenal kapal compreng berkapasitas 20 hingga 30 gronsston yang telah mengantongi izin tahun sebelumnya, akan diubah menjadi perizinan kapal penangkapan ikan dan tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi.
"Kami menilai penghentian izin kapal cumi ini akan berdampak baik terhadap ketersediaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan tradisional, sehingga nelayan tidak lagi kesulitan mendapatkan BBM untuk melaut," ujarnya.
Menurut dia, selama ini kapal tangkap cumi yang beroperasi, merupakan kapal dari luar daerah dan kapal luar itu dilarang beroperasi di perairan Babel.
"Kami telah memperingatkan kapal-kapal cumi yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional, karena itu melanggar aturan yang berlaku dan merugikan nelayan tradisional," ujarnya.
Ia mengatakan kapal izin luar dilarang beroperasi karena telah melanggar wilayah penangkapan atau tidak memiliki izin, tidak bersandar di pelabuhan daerah, tidak menjual hasil tangkapan di daerah tangkapan ikan atau cumi dan lainnya.
"Kami sudah memperingatkan 10 unit kapal cumi yang beroperasi dan diharapkan mereka tidak lagi menangkap cumi di perairan Babel, karena keberadaan kapal luar ini akan memicu konflik dengan nelayan lokal," ujarnya.