REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan mengawasi perusahaan apakah telah membayar upah kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2015.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, pelaku usaha sudah seharusnya patuh terhadap ketentuan UMK. Untuk itu, pihaknya mengaku mengawasi pembayaran upah itu.
Namun, jika ada perusahaan yang tidak patuh, maka pihaknya akan memberi pembinaan terlebih dahulu.
“Kami kan miliki wewenang awasi dan pembinaan, jadi kami prioritasnya itu. Kami bina dulu, kasih waktu agar perusahaan-perusahaan itu bisa memenuhi semua aturan atau norma ketenagakerjaan yang ada,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (9/1).
Jika perusahaan itu tetap nakal dan membayar upah pekerjanya dibawah ketentuan, pihaknya bisa saja memberi sanksi. Hukuman yang diberikan, kata dia, disesuaikan seperti dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.