Sabtu 10 Jan 2015 02:42 WIB

Sikapi Sema Soal PK lebih Satu Kali, Pemerintah Rumuskan Tiga Putusan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah merumuskan tiga keputusan terkait dengan Peninjauan Kembali pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Konstitusi (SEMA) yang menyatakan PK perkara pidana dibatasi satu kali untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Jadi ini sudah keputusan bersama, ada tiga poin," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai pertemuan di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat.

Pertemuan itu dihadiri antara lain Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijanto, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakil Komnas HAM Siane Indriani, Hakim Agung Artidjo Alkostar, Juru Bicara MA Suhadi, jaksa KPK Agus Prasetya, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin, Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshidique, Direktur Kemanan dan Ketertiban Mabes Polri Bambang S dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dan Komjen Polisi Suhardi Alius.

"Pertama, bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, maka eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Jadi dia mengajukan grasi artinya dia minta ampun dan mengaku bersalah," kata Laoly.

Putusan kedua adalah terbitnya peraturan pelaksana sebagai kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014.

"Kedua, Menindaklanjuti putusan MK tertanggal 6 Maret 2014 yang masih diperlukan peraturan pelaksana, maka secepatnya tentang pengajuan permohonan PK menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK," tambah Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa hasil putusan MK itu mengenai PK yang diperbolehkan lebih dari dua kali terkait dengan adanya novum (bukti baru).

"Jadi pembatasan waktu (novum) bagaimana? Itu yang nanti kita akan atur dan kami akan membuat PP (Peraturan Pemerintah)," jelas Yasonna.

Selanjutnya, menindaklanjuti kesepakatan butir kedua, maka terpidana saat ini belum dapat mengajukan PK lebih dari satu kali karena belum ada aturan pelaksana yang mengatur mengenai putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tersebut.

"Sebelum ada ketentuan pelaksaan pada poin dua, terpidana belum dapat mengajukan PK berikutnya sesuai dengan UU sebagaimana telah berubah dengan putusan MK No 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2013. Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam UU Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK akan kita atur dengan PP," tambah Yasonna.

Tiga kesepakatan tersebut menurut Yasonna akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.Yasonnna juga menyatakan bahwa SEMA No 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa PK hanya boleh satu kali sebaiknnya tunduk pada PP yang nanti akan dibuat pemerintah.

"Jadi soal PERMA (peraturan MA), saya katakan lebih bagus janganlah, karena kami sudah punya peraturan sendiri dalam perundang-undangan kehakiman. PK itu kan satu kali, di UU MA juga satu kali. Jadi bagi kami, PERMA yang mengatur konsekuensi MK diserahkanlah ke kita, jadi diskusinya pada level pemerintah dalam bentuk PP," ungkap Yasonna.

Artinya Yasonna juga membuka kemungkinan untuk merevisi KUHAP. Pasal 268 ayat (3) dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lah yang menjadi ayat yang dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya untuk dibatalkan ke MK dan berhasil diloloskan MK.

"Iya betul (KUHAP direvisi). Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas tapi, kami buka prioritas untuk 2015. Sambil menunggu tentu kita harus membuat PP dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," tambah Yasonna.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga mendukung PK yang hanya boleh satu kali.

 "Logikanya orang yang sudah punya grasi berarti sudah minta ampun dan bersalah, jadi tidak ada upaya hukum lain yang diajukan dia," kata Prasetyo.

Sebelumnya, terpidana mati perkara narkoba atas nama Pujo Lestari dan Agus Hadi mengajukan PK, padahal menurut rencana mereka akan dieksekusi pada akhir 2014, namun rencana itu tertunda.

Selain keduanya, masih ada empat orang lain yang rencananya akan menjalani eksekusi yaitu dua terpidana mati perkara narkoba Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil dan Namaona Denis dari Nigeria serta dua terpindana mati perkara pembunuhan yaitu Gunawan Santoso dan Tan Joni.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement