Jumat 09 Jan 2015 21:22 WIB

Kemenhub Tinjau Tarif Batas Angkutan Setiap Enam Bulan

Rep: c87/ Red: Mansyur Faqih
Papan harga SPBU di Jakarta, Ahad (12/21).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Papan harga SPBU di Jakarta, Ahad (12/21).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian perhubungan tidak mempermasalahkan fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap ketentuan tarif batas atas dan batas bawah. Harga premium dan solar akibat kebijakan harga minyak yang dilepas pasar dipastikan tidak akan melampaui ketentuan tarif batas atas.

Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, aturan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah direvisi secara rutin per enam bulan. Selain harga BBM, kemenhub juga melihat komponen lain yang mempengaruhi ketentuan tarif angkutan, seperti tingkat suku bunga dan kurs dolar. 

"Dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah ini kelas ekonomi bisa menetapkan tarif di antara tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi artinya fluktuasinya antara tarif batas atas dan bawah, terus yang dipermasalahkan apa?" kata Barata di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1). 

Selama ini, ujarnya, untuk penetapan tarif terutama tarif low season mendekati tarif batas bawah. Menurutnya, dengan kondisi harga BBM naik masih bisa terpenuhi. Sebab, cakupan tarif batas atas dan bawah cukup tinggi, khususnya bus antarkota antarprovinsi (AKAP). 

Ia memastikan bakal memberikan sanksi kepada angkutan yang melanggar ketentuan tarif batas atas, khususnya saat harga solar naik drastis. Penerapan sanksi diberlakukan bertahap seperti sanksi administrasi dan lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran. 

Namun, Barata meyakini, pelanggaran tarif batas atas saat low season sangat jarang. Pelanggaran justru marak terjadi saat peak season karena tingginya tingkat permintaan (demand). "Pasti ada (sanksi) seperti angkutan lebaran," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement