REPUBLIKA.CO.ID, KEMANG -- Suku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menyatakan Kemang, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, merupakan wilayah hunian, bukan untuk tempat usaha.
Saat ini Kemang didominasi tempat hiburan malam, restoran, cafe, dan diskotik menjamur di Kemang. Menurut staf Sudin Kebudayaan dan Pariwisata, Edi mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengetahui keberadaan diskotik dan tempat hiburan malam yang menjamur di Kemang. Namun, ia tidak tahu bagaimana soal perizinannya.
Ia berkata, seluruh data perizinan ada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta. Edi mengatakan kebanyakan tempat hiburan malam di Kemang ilegal atau tidak mempunyai izin. “Kecuali di jalan protokol dekat McD,” kata Edi, Rabu (7/1).
Sepengetahuannya hanya di jalan itu yang mempunyai izin usaha. Tapi, tidak memungkinkan tempat selain di jalan protokol Kemang ini bisa mendapatkan izin. Tapi, jika tempat itu mengganggu masyarakat sekitar, Sudin Kebudayaan dan Pariwisata bisa menutup tempat hiburan tersebut dengan modal laporan masyarakat.
"Meskipun tempat hiburan tersebut legal. Untuk melaporkan ketidaknyamanan masyarakat karena lokasi tersebut bisa ke Satuan Polisi Pamong Praja," kata dia.