REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Aceh. Lanjutnya, proses ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
"Cuma masalah tinggal penandatanganan saja. Saya pikir prosesnya saya kira sudah selesai ini. Nggak masalah lagi," katanya usai menemui Wapres JK, di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (6/1).
Lanjutnya, RPP saat ini sudah berada di sekretariat negara untuk ditandatangani oleh Jokowi. RPP Aceh terkait pertanahan dan laut teritorial ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh.
Pemprov Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut. Selain itu, Aceh juga meminta hasil migas sebesar 70 persen untuk Aceh dan 30 persen untuk pemerintah pusat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga telah menyerahkan hak pengelolaan Blok Pase kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh, yakni PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Pasalnya, kontrak Blok Pase telah berakhir pada Februari 2012 lalu.