Selasa 06 Jan 2015 10:23 WIB

Ini Lima Jaksa 'Nakal' yang Terungkap pada 2014

Rep: c07/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jasman Pandjaitan mengungkapkan selama tahun 2014 ada lima jaksa nakal yang diusut kasusnya oleh Kejaksaan.

"Salah satunya adalah Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Lampung, Rika Aprilia,"ujar Jasman, Selasa (6/1).

Jasman menjelaskan, Rika terbukti melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 1,4 miliar. Dana tersebut berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp 651 juta serta denda pidana khusus dan uang pengganti sebesar Rp 727 juta. Seharusnya, kata Jasman, uang tersebut disetorkan Rika ke kas negara.

Selain itu, tambahnya, Rika juga memalsukan dokumen Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin. Akibat perbuatannya saat ini Rika diberhentikan dari posisinya berdasarkan SK Jaksa Agung nomor Kep 050/A/JA/03/2014 tanggal (25/3/2014).

Jasman melanjutkan, jaksa 'nakal' selanjutnya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Surjana dan jaksa Firman Rachman yang bertugas sebagai bendahara pengeluaran. Para jaksa itu diketahui telah mencairkan uang anggaran kantor Kejari Wamena pada tahun 2013 sebesar Rp 3 miliar, di mana penggunaan pencairan dana tersebut tidak didukung bukti.

Kemudian, jaksa lainnya adalah Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soe, Lukman. Lukman melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyimpangan pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri Batam no. 536/Pid.B/2012/PN.BYM tanggal 20 Desember 2012 berupa uang rampasan Rp 665 juta serta putusan nomor 537/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal (17/11/2012) berupa uang rampasan Rp 101 juta yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Terakhir adalah staff Tata Usaha Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yang tidak menyetorkan uang barang bukti sebesar Rp 944 juta dalam perkara tindak pidana korupsi IHDN Denpasar pada tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement