REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Fahrid Indra Nugraha mengatakan pihaknya tidak terkait dengan izin rute yang diterbitkan oleh Airnav. Pasalnya Angkasa Pura hanya memiliki fungsi untuk memberikan fasilitas dalam hal penerbangan bukan memberikan izin terhadap rute maskapai penerbangan.
AP I, ujar dia menambahkan, hanya bertugas untuk dalam memberikan infastruktur, dan tidak ada lagi sentuhan dalam bentuk navigasi penerbangan. "Jadi kami tidak bertanggung jawab atas ini. Karena kami sudah berbeda dengan Airnav yang mempunyai wewenang dalam mengatur rute penerbangan," lanjut dia.
Advertisement