REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pesawat Air Asia QZ 8501 yang hilang pada Ahad pekan lalu dinilai telah melanggar jadwal terbang. Pasalnya, Kementerian Perhubungan menyebut Air Asia QZ 8501 hanya memiliki jadwal terbang dengan rute Surabaya-Singapura pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu sehingga rute tersebut dibekukan.
Namun, The Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) menyebutkan pesawat tersebut justru telah memiliki jadwal penerbangan dari Surabaya-Singapura pada Ahad. Pernyataan dari kedua belah otoritas ini pun menimbulkan dugaan bahwa pesawat Air Asia telah melakukan pelanggaran penerbangan.
"Logikanya bagaimana mungkin Singapura bisa terima jika tidak ada izin terbang dari negara asal," kata Tommy Soetomo, kepala PT Angkasa Pura I, Ahad (4/1).
Ia pun menjelaskan, izin penerbangan dikeluarkan oleh otoritas yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Terkait izin dikeluarkan oleh otoritas yakni Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Udara. Perihal yang merilis pesawat bisa atau tidaknya terbang yaitu pihak tower atau perum LPPNI atau Air Navigation Indonesia," jelasnya.
Sedangkan untuk pihak bandara, lanjutnya, hanya menjadi penyedia infrastruktur bandara dan pengoperasiannya. Pembekuan penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura ini berlaku sejak 2 Januari hingga hasil evaluasi dan investigasi Kemenhub selesai dilakukan.