Sabtu 03 Jan 2015 14:40 WIB

Soal Larangan Guru dan Dosen Teologi Asing, Muhammadiyah: Itu Mubazir

Rep: c16/ Red: Mansyur Faqih
Yunahar Ilyas
Foto: ROL
Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas tak setuju dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) yang melarang tenaga kerja asing (TKA) untuk kategori profesi guru dan dosen teologi dari semua agama bekerja di Indonesia.

Yunahar mengatakan, peraturan tersebut sia-sia. "Peraturan itu tidak ada gunanya, mubazir," kata Yunahar saat dihubungi ROL, Sabtu (3/1).

Aturan itu, menurut Yunahar, bukan cara yang tepat untuk membentengi Indonesia dari paham radikalisme. Sebab di era globalisasi ini tidak ada yang dapat membatasi semua paham masuk dalam sebuah negara. 

Yunahar mengungkapkan, guru atau dosen teologi bukan satu-satunya jalan bagi paham radikalisme masuk ke Indonesia. Paham radikalisme bisa masuk melalui apa saja. Seperti internet, buku, siaran televisi dan banyak media lainnya.

Jadi, Yunahar menjelaskan, yang harus dilakukan pemerintah untuk membentengi negara dari paham radikalisme adalah melalui pertahanan diri. "Bukan malah menutup diri, nanti ditertawai orang," kata Yunahar.

Yunahar mengatakan, pertahanan diri bisa dilakukan pemerintah dengan lebih proaktif dalam menanamkan akidah dan nilai kebangsaan terhadap warganya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, akan menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Tujuannya, sebagai salah satu upaya menangkal radikalisme agama di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement