REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh rapor merah dari KPK terkait pelayanan publik. Agar tidak terjadi hal serupa, maka pada tahun 2015 Kemenag melakukan beberapa reformasi agar tidak memperoleh rapor merah dari KPK lagi.
Irjen Kemenag, M. Jasin mengatakan untuk tahap awal, Inspektorat Jenderal akan mendorong agar 500 Satuan Kerja (Satker) di Kemenag pusat maupun daerah untuk melaksanakan 20 unsur Zona Integritas dalam rangka program reformasi birokrasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Bikrokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM).
Ia menjelaskan, ke- 20 unsur tersebut yakni menandatangani pakta integritas, laporan LHKPN, pemenuhan kewajiban laporan keuangan, penerapan kebijakan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan publik, penerapan wistle blower system Tindak Pidana Korupsi, pemenuhan kewajiban laporan keuangan, pengendalian gratifikasi.
Selain itu juga ada penanganan benturan kepentingan (conflict of interest), kegiatan pendidikan/pembinaan & promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP, kebijakan pembinaan purna tugas, pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK, promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka,mekanisme pengaduan masyarakat, E-procurement, pengukuran kinerja dan keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan, setiap satker diwajibkan untuk melaksanakan 20 unsur tersebut secara bertahap. "Ya awal tahun 2015 ini langsung dilaksanakan oleh kurang lebih 500 satker. Kita yakin sambil berjalan dalam tahun ini terpenuhi semuanya," ujar M. Jasin kepada Republika, Jumat (1/2).