REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan membekukan penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura. Keputusan ini diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/1) hingga hasil evaluasi dan investigasi selesai.
Selain itu, keputusan juga diambil karena PT. Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika Online (ROL), Jumat (2/1) dari Kemenhub disebutkan, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya – Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pada pelaksanaannya, penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya – Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu.
"Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tulis pernyataan tersebut.
Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT. Indonesia Air Asia rute Surabaya – Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.