Selasa 30 Dec 2014 19:24 WIB

Korusi Bermodus Transaksi Tunai, dari Gayus hingga PNS Batam

Rep: Ira Sasmita/ Red: Joko Sadewo
Gayus Tambunan
Foto: mg1
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, dari kasus korupsi yang menonjol sepanjang tahun 2014 diketahui modus utamanya melalui transaksi tunai.

Berikut sejumlah praktik korupsi dengan transaksi tunai yang dilakukan sejumlah koruptor

1. Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang diketahui menghimpun dana tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Golongan III/a. Dana tunai digunakannya untuk membeli aset dan dimasukkan dalam Safe Deposit Box (DSB). Yang salah satunya berisi uang tunai dalam mata uang asing setara Rp 75 miliar.

2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga ditemukan pada kasus Labora Sitorus. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran tunai dengan total mencapai Rp 1 triliun.

3. "Fuad Amin dengan modus smurfing setor tunai. Hari ini dia setor di Bank A, besok di Bank B. Hari ini sekian ratus juta, besok ratusan juta lagi, jadi dipecah-pecah," jelas Yusuf.

4. Pola transaksi tunai juga diungkap dalam kasus penyelundupan BBM yang melibatkan oknum PNS di Batam. Oknum tersebut diketahui membawa uang tunai dari Singapura untuk disetor kepada Bank di tanah air sepanjang 2008-2013. Nilainya mencapai Rp 13 miliar sekali transaksinya besar, karena sebelumnya dipecah-pecah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement