Jumat 26 Dec 2014 21:44 WIB

Delapan Polisi di Jatim Dipecat Selama 2014

Oknum polisi (ilustrasi)
Foto: [ist]
Oknum polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak delapan polisi di Jawa Timur mengalami pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat selama 2014. Jumlah itu diklaim menurun drastis dibandingkan dengan selama 2013 yang mencapai 34 polisi diberhentikan.

"Artinya, polisi kita semakin baik, tapi bukan berarti tidak ada polisi yang nakal, karena jumlah polisi yang melanggar mencapai puluhan orang, cuma kalau ada oknum yang begitu, kita tidak segan-segan untuk langsung menindak tegas," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dalam Evaluasi Kamtibmas 2014 di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (26/12).

Selain delapan polisi yang dipecat itu, ada juga tiga anggota yang dikenai sanksi minta maaf, empat polisi yang dikenai sanksi mutasi ke luar daerah, dan tiga polisi yang dikenai mutasi pindah ke bidang lain.

Dengan didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol Soeprodjo W.S. dan pejabat utama Polda Jatim, ia mengatakan pihaknya selama 2014 mengalami penyusutan 323 personel dibandingkan dengan pada 2013.

"Tahun 2013 ada 43.096 personel dan PNS, tapi tahun 2014 tercatat 42.773. Penyusutan itu terjadi karena mutasi ke luar daerah, PDH, PTDH, pensiun, dan meninggal dunia," katanya.

Selain itu, polisi yang berprestasi juga banyak, yakni 7.746 polisi naik pangkat, 5.825 polisi naik gaji berkala, 4.080 polisi menerima tanda penghargaan, 716 polisi promosi jabatan, 380 polisi mengikuti pendidikan, dan 80 polisi menerima sertifikasi.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyampaikan data tindak pidana umum (TPU) pada 2014 yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan pada 2013.

"Penurunan terjadi pada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, pemerkosaan, 'people smuggling', KDRT, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, aksi massa, dan konflik sosial," katanya.

Hanya dua kasus menonjol yang meningkat, yakni perdagangan manusia dan perjudian. "Kasus 'trafficking' meningkat dari sembilan kasus (2013) menjadi 15 kasus (2014), sedangkan perjudian meningkat dari 3.375 kasus (2013) menjadi 3.530 kasus (2014)," katanya.

Namun, katanya, tindak pidana khusus (TPK) mengalami peningkatan, di antaranya HAKI, industri, perdagangan/karantina, uang/dokumen palsu, tindak pidana pencucian uang, "cyber crime", "illegal logging", "illegal minning", dan "illegal fishing".

"Kenaikan tertinggi terjadi pada kasus 'cyber crime' dari 33 kasus (2013) menjadi 98 kasus (2014), lalu tindak pidana pencucian uang dari 10 kasus (2013) menjadi 40 kasus (2014)," katanya.

Untuk kasus TPK yang menurun, katanya, adalah perumahan dan korupsi. "Kasus perumahan mengalami penurunan dari 42 kasus (2013) menjadi 28 kasus (2014), sedangkan korupsi mengalami penurunan target dari 84 perkara (target 2013) menjadi 43 perkara (target 2014), tapi penyelesaian kasus korupsi justru meningkat 93 persen," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement