REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pengajuan kembali (PK) tidak menghambat eksekusi terhadap terpidana mati. Apa lagi jika kepala negara telah menolak memberikan grasi terhadap terpidana mati tersebut.
"Untuk materi PK yang diperiksa hakim agung tidak menghambat eksekusi apalagi kalau kepala negara sudah menolak grasi terhadap terpidana mati. Maka dapat segera dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12).
Menurut Ridwan, untuk menangani pengajuan PK lebih dari sekali saat ini diserahkan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat pertama yang akan memutuskan apakah PK tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk diteruskan ke MA.
Sebelumnya diberitakan upaya Kejaksaan mengeksekusi terpidana mati terhambat lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan terpidana mati meminta peninjauan kembali berkali-kali. MK pada 2013 lalu mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
MK menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan rasa keadilan. Sehingga pasal tersebut dibatalkan MK. Dengan begitu, terpidana boleh mengajukan permohonan PK lebih dari satu kali.
MA hingga saat ini belum menuntaskan Peraturan teknis terkait permohonan peninjauan kembali berkali-kali. Ataupun penentuan batas waktu pengajuan PK bagi terpidana mati. Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana.