Jumat 26 Dec 2014 18:33 WIB

Manajemen Pengadilan Baik, Keputusan Pidana Mati tak Akan Berlarut-larut

Rep: c 97/ Red: Indah Wulandari
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA –Terhambatnya proses pemidanaan mati disinyalir karena manajemen peradilan yang belum sistematis.

"Kalau manajemen pengadilannya baik, harusnya proses pengambilan keputusan untuk pidana mati tidak lama," tutur ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir pada Republika, Jumat (26/12).

Jika tertata dengan baik, ia yakin, proses peninjauan kembali (PK) pun bisa dilakukan lebih cepat. Lantaran majelis hakim hanya perlu memeriksa beberapa bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah.

"Saya pikir lebih sulit menunjukkan status orang tidak bersalah menjadi bersalah. Dari pada menunjukkan orang bersalah jadi tidak bersalah," ungkap Muzakir.

PK merupakan hak bagi terpidana untuk memperjuangkan status hukumnya. Namun, PK pun harus dibarengi oleh bukti-bukti yang valid dan signifikan.

Menurut Muzakir, pengadilan pun memang harus berhati-hati dalam menjatuhi hukuman mati. Institusi tersebut mesti memberi kesempatan pada pihak terhukum untuk membela dirinya agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, ia menilai, terdakwa harus tahu diri. Jika sudah dinyatakan bersalah dan tidak bisa membuktikan kebenarannya melalui PK, ia harus menerima hukuman yang dijatuhkan.

"Jika memang materi dalam PK tidak signifikan, buat apa berlama-lama. Kejaksaan bisa langsung saja melaksanakan hukuman mati tersebut," ungkap Muzakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement