REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tidak akan ada pembatalan eksekusi bagi para terpidana mati. Ia mengatakan, para terpidana akan dieksekusi bisa secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi.
"Tidak ada istilah dibatalkan. Hanya tentunya itu kan semua aspek itu harus terpenuhi dulu. Jangan ada sedikitpun lubang kelemahan yang nantinya justru kita dipersalahkan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Ia melanjutkan eksekusi mati tentu akan menghadapi pro dan kontra, tapi hal itu tidak merubah keputusan untuk membatalkan eksekusi mati. "Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan," tegasnya.
Terkait adanya peninjauan Pengajuan Kembali (PK) dari pada terpidana mati, menurut Prasetyo hal itu bukan merupakan penghalang tergantung berapa lama judical reviewnya. Ia pun mengaku sudah membicarakan hal tersebut dengan Ketua Mahkamah Agung untuk mencari solusinya.
"Kita bareng nanti MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan enggak ada batas waktu," jelasnya.
Ia pun merasa heran adanya pengajuan PK setelah para terpidana mati sudah mengajukan grasi. Prasetyo menjelaskan seharusnya setelah para terpidana mati mengajukan grasi, artinya mereka sudah mengakui kesalahannya dan meminta ampun kepada presiden dan sudah tidak ada lagi upaya hukum.
"Tapi, faktanya sekarang kan seperti itu," ucapnya.