REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) berencana melaporkan lima hakim dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta Intercultural School (JIS) ke Komisi Yudisial (KY).
Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan alasan pihaknya akan melaporkan ke KY, karena dalam mengambil keputusan majelis hakim hanya berdasarkan BAP yang disusun oleh polisi tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan para saksi selama persidangan.
"Kami mengikuti terus proses hukum kasus ini. Apa yang telah diputuskan hakim sangat tidak berdasar dan menimbulkan banyak pertanyaan dimasyarakat. Kami akan melaporkan seluruh hakim ke KY agar bisa terungkap apa sebenarnya motif kasus ini, pidana atau uang yang sangat besar itu (1,5 triliun)," ujarnya.
Ia melanjutkan, Lima orang hakim yang akan dilaporkan ke KY adalah Ahmad Yunus, Usman, Nelson Sianturi, Yanto, dan Handri Anik Effendi. Ia menegaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan KontraS, kasus JIS ini diduga sudah salah prosedur sejak awal.
Salah satu indikasinya adalah pernyataan dari para pekerja kebersihan tentang adanya penyiksaan selama proses penyidikan di polisi. Bahkan salah satu pekerja kebersihan meninggal di Polda Metro Jaya.
"Kematian Azwar harus diungkap, dilakukan otopsi oleh tim independen agar kasus ini terang benderang. Dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus ini sangat terasa," jelasnya.
Selain melaporkan majelis hakim ke KY, KontraS juga akan melakukan examinasis terhadap putusan hakim dengan melibatkan para pakar hukum.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses peradilan kasus JIS hingga penetapan putusan yang tidak lazim.
"Bulan Januari 2015 kami akan lakukan examinasi kasus JIS, agar kebenaran dan keadilan itu sebuah fakta, bukan rekayasa," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum lima pekerja kebersihan PT ISS dengan hukuman 7 tahun penjara untuk Afrischa dan masing-masing 8 tahun penjara kepada Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial dan Zainal Abidin.
Kelima pekerja kebersihan itu juga didenda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan sodomi terhadap MAK.