REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menenggelamkan kapal berbendera asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Dua kapal yang ditenggelamkan adalah KIA Century 4 dan KIA Century 7, dari Papua Nugini.
Penenggelaman dua kapal asal Papua Nugini itu dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya dan Dirpolair Polda Maluku di perairan Ambon, Ahad (21/12/2014) pagi, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
Saat ditangkap, dua kapal asing ini mengangkut 72 ABK berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja serta tujuh WNI. Kedua kapal itu ditangkap di perairan Indonesia pada 7 Desember 2014 di sekitar perairan Maluku.
"Keduanya terbukti bersalah melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa izin atau tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," ujar Pangarmatim Laksda TNI Arie Henriycus.
Pangarmatim mengatakan, penenggelaman dua kapal tersebut merupakan tindakan tegas yang diambil pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan maritim Republik Indonesia. Penenggelaman dua kapal itu juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Ambon nomor 01/Pid.Prkn/2014/PN.Ambon tertanggal 18 Desember 2014.
"Tindakan penenggelaman dua kapal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tegas dan tidak main-main terhadap kapal asing yang mencuri ikan secara illegal di perairan indonesia," katanya.
Kedua kapal ditenggelamkan dengan cara ditembak dan diledakan. Saat ini di Maluku baru dua kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sedangkan sejumlah kapal lain yang ditangkap masih dalam proses hukum. "Kapal lainnya yang ikut ditangkap saat ini masih dalam proses hukum," tegas Laksda TNI Arie.
Dua kapal dengan bobot 200 GT dan 250 GT ini ditangkap TNI AL bersama enam kapal lainnya saat mencuri ikan di laut Arafura tiga pekan lalu. Penenggelaman kapal ikan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bertindak tegas terhadap kapal pencuri ikan.
Bagi prajurit TNI, perintah menembak dan menenggelamkan kapal asing yang melakukan operasi secara ilegal di wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana, akan tetapi sudah merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara.
"Siapapun yang melanggar atau melecehkan hukum nasional-Indonesia wajib ditindak tegas, agar dapat memberikan efek jera kepada kapal-kapal ikan asing lainnya yang berniat memasuki wilayah perairan Indonesia untuk melakukan tindak pidana pencurian ikan," tegasnya.