REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik kembali jaksa-jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono memastikan, ada empat jaksa yang akan ditarik.
"Yang ditarik itu ada empat, Kejagung juga sudah siapkan 20 orang, silakan untuk diseleksi lagi (oleh KPK)," kata Widyo di Kejagung, Jumat (19/12).
Widyo mengatakan empat orang tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun. Jika kinerja jaksa tersebut bagus, lanjutnya, maka masih bisa diperpanjang lagi selama dua tahun.
"Ada 94 jaksa yang ada di KPK. Saat ini yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang ada empat orang, selama 10 tahun," kata Tony di Kejagung, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, 94 jaksa yang kini berada di KPK tersebut menduduki jabatan struktural, seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional seperti satgas.
Dari 94 jaksa tersebut, lanjutnya, jaksa yang baru melaksanakan kontrak empat tahun pertama ada 22 orang dan sisanya merupakan jaksa-jaksa yang baru bertugas di KPK. Kejagung sendiri memiliki stok jaksa sekitar 9200 jaksa yang bertugas diseluruh Indonesia.
Menurut Tony, koordinasi dengan pihak KPK sudah terjalin melalui surat mengenai empat jaksa yang sudah habis masa kontrak tersebut. Ia pun mengatakan, akan ada jaksa pengganti yang ditempatkan di KPK